Tugas dan Fungsi KUA Kecamatan Sumur
Tugas
Sesuai dengan KMA Nomor 34 Tahun 2016 pasal 2, KUA Kecamatan mempunyai tugas: Melaksanakan Layanan dan Bimbingan Masyarakat di Wilayah Kerjanya.
Fungsi
Sesuai dengan KMA Nomor 34 Tahun 2016 pasal 3, KUA Kecamatan mempunyai fungsi untuk:
- Melaksanakan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan Nikah dan Rujuk.
- Penyusunan Statistik Layanan dan Bimbingan Masyarakat Islam.
- Pengelolaan Dokumentasi dan Sistem Informasi Manajemen KUA Kecamatan.
- Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah
- Pelayanan Bimbingan Kemasjidan.
- Pelayanan Bimbingan Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah.
- Pelayanan Bimbingan dan Penerangan Masyarakat Islam.
- Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf; dan
- Pelaksanaan Ketatausahaan dan Kerumahtanggan KUA Kecamatan.